BADAN ANGGARAN
MAHBUB JUNAIDI,SH.I
Ketua
M. FAISOL, M.Pd.I
Anggota
SUPRAPTO
Anggota
YOGI PRATAMA,S.Sos
Anggota
JOHANTONO,S.Pd.
Anggota
NURIL HASHINA,S.H
Anggota
EDY WAHYUDI, S.E
Anggota
ANDRIAN OKTADIANSYAH,S.E
Anggota
AHMAD MUHLISIN
Anggota
Drs. H. SYAIFULLAH,MM
Anggota
H. ABD. SYAKUR JALIL
Anggota
Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang berniat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD
Tugas Badan Anggaran:
- Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pituran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD;
- Melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara;
- Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD/perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD/ perubahanAPBD;
- Melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD/perubahan APBD dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD/perubahan APBD berdasarkan hasil evaluasi gubernur bersama tim anggaran pemerintah daerah;
- Melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran disampaikan oleh Bupati;
- memberikan saran kepada pimpinan penyusunan anggaran belanja DPRD.
- menetapkan pendapatan daerah bersama dengan Pemerintah Daerah dengan mengacu pada usulan Komisi terkait:
- Membahas Rancangan Perda tentang Anggaran dan Belanja Daerah bersama Bupati yang dapat diwakili oleh pejabat yang ditunjuk dengan mengacu pada keputusan rapat kerja Komisi dan Pemerintah Daerah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah:
- Melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di Komisi mengenai rencana kerja dan anggaran Satuan Kena Perangkat Daerah;
- Membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Membahas pokok-pokok pembahasan atas Rancangan Perda tentang Penanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rancangan APBD paling lama 5 (lima) hutan sebelum ditetapkannya APBD;
- Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan penetapan. perubahan dan perhitungan APBD sebelum ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD
- Memberikan saran dan pendapat kepada DPRD mengenai pra rancangan APBD dan Perhitungan APBD yang telah disampaikan olehBupati;
- Memberikan saran dan pendapat terhadap rancangan penanggungjawaban yang disampaikan oleh Bupati kepada DPRD;
- Menyusun anggaran belanja DPRD dan membenkan saran terhadap penyusunan anggaran belanja Sekretanat DPRD;
- Membahas anggaran yang belum selesai dibahas oleh Komisi atau Parmin Khusus:
- Membahas KUA dan PPAS. Dan
- Membahas hasil evaluasi APBD dan Gubernur
