BADAN MUSYAWARAH
YAZID HASYIM
Anggota
IRMA NOERVADILA, S.Pd.,M.Pd
Anggota
ROZAN FATIH FIGURRAHMAN HAFID
Anggota
TUMYANI
Anggota
- Susunan dan Kedudukan
- Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
- Badan Musyawarah terdiri atas unsur-unsur fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan ditetapkan paling banyak 21 (dua puluh satu )orang.
- Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam rapat Paripurna setelah terbentuknya pimpinan DPRD, komisi, Badan Anggaran dan fraksi.
- Ketua dan wakil ketua DPRD karena jabatannya adalah pimpinan Badan Musyawarah merangkap anggota.
- Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris Badan Musyawarah dan bukan sebagai anggota.
- Tugas dan Kewajiban
- Badan Musyawarah mempunyai tugas:
- Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah. dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah. dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
- Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
- Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
- Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
- Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan;
- Merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat Paripurna kepada Badan Musyawarah.
- Setiap anggota Badan Musyawarah wajib :
- Mengadakan konsultasi dengan fraksi sebelum mengikuti rapat Badan Musyawarah; dan
- Menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Badan Musyawarah kepada fraksi.
