BADAN MUSYAWARAH


 
 
 
 
YAZID HASYIM
Anggota
IRMA NOERVADILA, S.Pd.,M.Pd
Anggota
ROZAN FATIH FIGURRAHMAN HAFID
Anggota
TUMYANI
Anggota
 

  1. Susunan dan Kedudukan 
    1. Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. 
    2. Badan Musyawarah terdiri atas unsur-unsur fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan ditetapkan paling banyak 21 (dua puluh satu )orang. 
    3. Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam rapat Paripurna setelah terbentuknya pimpinan DPRD, komisi, Badan Anggaran dan fraksi. 
    4. Ketua dan wakil ketua DPRD karena jabatannya adalah pimpinan Badan Musyawarah merangkap anggota. 
    5. Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris Badan Musyawarah dan bukan sebagai anggota.
  2. Tugas dan Kewajiban
    1. Badan Musyawarah mempunyai tugas: 
      1. Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah. dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah. dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya; 
      2. Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD; 
      3. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing; 
      4. Menetapkan jadwal acara rapat DPRD; 
      5. Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan; 
      6. Merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan 
      7. Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat Paripurna kepada Badan Musyawarah.
    2. Setiap anggota Badan Musyawarah wajib : 
      1. Mengadakan konsultasi dengan fraksi sebelum mengikuti rapat Badan Musyawarah; dan
      2. Menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Badan Musyawarah kepada fraksi.