BAPEMPERDA DPRD Situbondo Bahas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025

2024-11-08

dprd.situbondo.go.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Situbondo telah membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Sabtu, 09/11/24. Rapat pembahasan ini bertujuan untuk menyusun dan menetapkan Propemperda sebagai perencanaan pembentukan peraturan daerah selama satu tahun ke depan. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi BAPEMPERDA dalam mengoordinasikan penyusunan program pembentukan peraturan daerah.

Rapat Yang Dipimpin langsung oleh Ketua BAPEMPERDA Heroe Soegihartono dan mengundang berbagai pihak terkait, seperti Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), serta instansi-instansi lain yang memiliki rencana pembentukan peraturan daerah. Melalui rapat ini, BAPEMPERDA dapat menghimpun dan menginventarisasi berbagai rencana pembentukan peraturan daerah yang diajukan oleh pihak-pihak terkait. " Kata Heroe.

Disamping itu Heroe menjelaskan bahwa Hasil rapat pembahasan Propemperda Tahun 2025 Perda inisiatif DPRD ada Lima usulan diantaranya:

1. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (bapemperda)

2. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahjn 2015 tentang Kepala Desa (komisi 1)

3. Penyelenggaraan Ketahanan Pangan (komisi 2)

4. Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik (komisi 3)

5. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (komisi 4) 

Kemudian usulan Perda dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo tahun 2025 diantaranya:

1. Pertangungjawaban Anggara Pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 ( seluruh perangkat daerah)

2. Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 (seluruh perangkat daerah)

3. Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2026 ( seluruh perangkat daerah )

4. Rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Situbondo tahun 2025 - 2029 ( seluruh perangkat daerah )

5. Pemberian Insentif dan kemudahan Investasi ( Perangkat Darah pemungut Pajak dan restribusi )

6. Pengembangan dan Pengelolaan sistem Irigasi ( DPUPP ).

Penetapan Propemperda ini penting sebagai pedoman atau acuan bagi DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo dalam melaksanakan pembentukan peraturan daerah selama tahun 2025. Propemperda ini juga akan menjadi dasar bagi BAPEMPERDA dalam melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan daerah." Jelasnya.

Kemudian Penetapan Propemperda Tahun 2025 ini diharapkan juga dapat menjadi landasan bagi DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo dalam meningkatkan kualitas dan efektivitas pembentukan peraturan daerah. Dengan adanya perencanaan yang matang, diharapkan proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan dengan lebih terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan daerah. " Ujarnya 

 (Humas DPRD Situbondo)


Berita Populer






Sidak Monitoring III
Dibaca 852 kali