Sidak Monitoring III

2023-08-02 10:42:27

Komisi III DPRD Kab Situbondo, melaksanakan Kunker lapangan dan Monitoring Evaluasi IPAL dan TPS B3 ke beberapa Perusahaan Tambak/Hatchery, Perusahaan industri lainnya. Walaupun hal tersebut menjadi perbincangan di beberapa kalangan masyarakat, karena di dalam UU Ciptaker terkait Limbah tidak ada larangan yg mengikat. Namun Komisi III dalam menyikapi hal tersebut melalui Ketua Komisi III (Arifin, S.H,.M.H), menyebutkan bahwa isu lingkungan hidup dalam aturan sapu jagat itu pun tak kalah pelik. Alih-alih menjamin kelestarian alam, beberapa pasal justru bertolak belakang dengan hal tersebut dengan dalih menggenjot investasi.
Secara garis besar, UU Cipta Kerja menghapus, mengubah, dan menetapkan aturan baru terkait perizinan berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemberian izin lingkungan kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak dapat lagi mengeluarkan rekomendasi izin apapun. Hal ini tercantum dalam Pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal menjadi dasar uji kelayakan lingkungan hidup oleh tim dari lembaga uji kelayakan pemerintah pusat.
Tim itu terdiri atas unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ahli bersertifikat. Pemerintah pusat atau pemerintah daerah menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Keputusan ini akan menjadi syarat penerbitan perizinan berusaha dari pemerintah.
Hal ini bertolak belakang dengan aturan sebelumnya. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan. Jika tidak ada rekomendasi Amdal, maka izin lingkungan tak akan terbit.
Perubahan itu yang mendapat kritik dari sejumlah pegiat lingkungan. Ketua Komisi III, Arifin, SH,.M.H, berpendapat keberadaan Amdal yang dilemahkan menjadi ancaman bagi kelestarian alam.
Apalagi, kini analisis dampak lingkungan hanya untuk proyek berisiko tinggi. Namun, dasar untuk menentukan proyek berisiko rendah atau tinggi belum terang benar aturan mainnya sampai sekarang.
Masalah lainnya dari omnibus law itu adah proses perizinan yang tidak melibatkan peran atau partisipasi masyarakat. “Bagian ini kemudian dibatasi hanya untuk mereka yang terdampak langsung. Nah, soal terdampak langsung ini menjadi perdebatan besar,” kata Arifin.
Masyarakat pun tak dapat lagi mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal dalam aturan baru tersebut. Pelemahan aturan lingkungan hidup ini, menurut Arifin, seharusnya tidak dilegalkan secara hukum. Pemerintah harus belajar untuk merevisi undang-undang yang memiliki urgensi sangat penting. Jangan sampai aturan baru justru tidak menyelesaikan masalah di lapangan. Malah menyelesaikan masalah dengan cara keberpihkan kepada investor. Wewengan korporasi saat ini menjadi lebih besar. Dan ini terjadi di tengah masyarakat yang sedang berjuang melawan krisis kesehatan dan ekonomi pasca pandemi Covid-19, ujarnya. Atas dasar menjaga Ekosistem Lingkungan hidup, maka Komisi III tetap melaksanakan kegiatan Monitoring tersebut sebagai tugas Pengawasan Pemerintah daerah.

" Pemerintah harus belajar untuk merevisi undang-undang yang memiliki urgensi sangat penting. Jangan sampai aturan baru justru tidak menyelesaikan masalah di lapangan. Malah menyelesaikan masalah dengan cara keberpihkan kepada investor "

 


Berita Populer





RAPAT PARIPURNA
Dibaca 320 kali


Sidak Monitoring III
Dibaca 269 kali