Bapemperda DPRD Situbondo Bahas Raperda Pelayanan Kesehatan Hewan dan Raperda Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

2025-03-14

Dprdkabsitubondo.go.id. - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Situbondo telah membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sebelumnya telah difasilitasi oleh Gubernur. Kedua raperda tersebut adalah Raperda pelayanan Kesehatan Hewan dan Raperda Lembaga Kemasyarakatan Desa serta Lembaga Adat Desa. Sabtu, 15/03/25.

Ketua Bapemperda DPRD Situbondo, HEROE SOEGIHARTONO, S.H, menjelaskan bahwa pembahasan kedua raperda inisiatif DPRD ini sudah ada tahapan yang dilakukan mulai tahun 2021 hingga saat ini, disamping itu kami juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pakar di bidangnya masing-masing.

"Kami mengundang Dinas peternakan dan perikan serta bagian hukum kemudian Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) untuk membahas kedua raperda ini secara komprehensif, termasuk masukan-masukan yang telah diberikan oleh Gubernur saat proses fasilitasi. Ada beberapa regulasi yang baru oleh sebab itu dibutuhkan penyesuaian, dan allhamdulillah dalam pembahasan ini sudah kami sesuaikan, terutama terkait perijianan tenaga kesehatan hewan maupun ijin usaha kesehatan hewan yang mengunakan sistim USS. Kami berharap kedepan dinas peternakan harus bisa megawasi terkait ijin-ijinnya baik yang swasta maupun yang masuk pada pemerintah daerah karena jika ditemukan pelangaran akan dikenakan sangsi ," ujar Heroe.

Raperda Kesehatan Hewan, lanjut Heroe, bertujuan untuk mengatur pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan serta peningkatan kesejahteraan hewan di Kabupaten Situbondo. Sementara itu, Raperda Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa setelah difasilitasi gubernur harus dibatalkan karena regulasinya harus melalui peraturan bupati sesuai dengan pasal 11 ayat 2 kemendagri nomor 18 tahun 2018 sebagai mana yang dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan peraturan bupati dan peraturan wali kota

"Kami akan melakuan rapat paripurna secepatnya untuk pengesahan Raperda Kesehatan Hewan dan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang dapat diimplementasikan di Kabupaten Situbondo dan kami juga akan mencabut raperda Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang sudah di fasilitasi oleh gubernur," pungkas Heroe.

HUMPRO DPRD KAB.SITUBONDO


Berita Populer






Sidak Monitoring III
Dibaca 852 kali