DPRD Situbondo cabut 22 Perda dan Pembubaran PT Radio Suara Situbondo serta Bahas 4 Raperda
dprd.situbondokab.go.id. - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo menggelar rapat paripurna penting pada Senin (23/2/26) dengan agenda utama pencabutan 22 Peraturan Daerah (Perda), pembubaran PT Radio Suara Situbondo, serta pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi yang diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD Situbondo, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati Ulfiyah, jajaran Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan Direktur RSUD.
Adapun, tiga Raperda merupakan inisiatif DPRD, sedangkan satu lainnya merupakan usulan dari bupati. "Tiga Raperda itu inisiatif DPRD dan satu Perda usulan bupati
Rapat paripurna dalam rangka Persetujuan dan Penetapan (pembicaraan tingkat II) Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Pencabutan 22 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo, Pembubaran PT. Radio Suara Situbondo, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua DPRD Situbondo menjelaskan bahwa pencabutan Perda ini dilakukan untuk menyederhanakan regulasi yang sudah tidak relevan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang ini.
" Ada beberapa catatan yang diberikan fraksi yakni, terkait bencana banjir, longsor dan bencana alam lainnya yang tersebar di beberapa kecamatan. “Catatan yang dilontarkan fraksi itu, meminta kepada eksekutif melakukan mapping terkait penyebab bencana banjir dan tanah longsor tersebut,” jelas Mahbub.
HUMPRO DPRD KAB.SITUBONDO






