DPRD Situbondo Sahkan Perda Adminduk, Layanan Administrasi Kependudukan Kini Gratis

2025-01-05

Dprdkabsitubondo.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang memberikan layanan kependudukan secara gratis tanpa dipungut biaya.

Perda ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Situbondo yang digelar pada Senin, 6 Januari 2024 di Ruang rapat paripurna. Menurut Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, Perda ini tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Yang diberlakukan secara gratis sesuai dengan intruksi pemerintah pusat untuk mengilangkan pungutan biaya yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

"Dengan disahkannya Perda ini, maka seluruh layanan administrasi kependudukan di Situbondo, mulai dari penerbitan e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan lainnya, akan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya," jelas Mahbub junaidi.

Dengan adanya Perda ini, masyarakat Situbondo dapat dengan mudah dalam mengurus dokumen kependudukan yang mereka butuhkan. Pihaknya juga berharap Perda ini dapat meningkatkan pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Situbondo" Ungkap Mahbub.

Mahbub juga menghimbau jika ada petugas yang meminta biaya untuk segera melaporkan, supaya dikenai sangsi pidanan dan denda. Aturan sudah jelas apabila siapapun yang meminta biaya maka akan dikenai sangsi denda sebesar Rp 50 Juta dan hukuman penjara selama tiga bulan " tegasnya.

Pada rapat paripurna tersebut DPRD juga mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Penyusunan produk Hukum Daerah menjadi Perda Definitif Secara external dan dilanjutkan pembahasan Tingkat I Raperda DPRD tentang tata tertib DPRD Serta penyampaian laporan panitia khusus penhawasan penyelengaraan pemilihan Bupati dan wakil bupati terpilih tahun 2024.

Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo, Nyai Hj. Khairani, menyambut baik atas disahkannya Perda Adminduk ini. Ia menegaskan bahwa Pemkab Situbondo akan segera mengimplementasikan Perda ini demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Kami sangat mengapresiasi DPRD Situbondo yang telah mengesahkan Perda Adminduk ini. Ke depan, kami akan memastikan agar seluruh layanan administrasi kependudukan di Situbondo dapat diakses masyarakat secara gratis," pungkas" Nyai khairani.

(Humas Dprd Situbondo)


Berita Populer






Sidak Monitoring III
Dibaca 852 kali