DPRD Situbondo sahkan Raperda Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) APBD Tahun 2023 menjadi Perda definitif
SITUBONDO - Pimpinan dan anggota DPRD Situbondo melaksanakan rapat paripurna persetujuan serta penetapan Raperda Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) APBD Tahun 2023 menjadi Perda definitif, Kamis, 27 Juni 2024. Acara tersebut berlangsung di Ruang rapat paripurna DPRD Situbondo.
Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edi Wahyudi menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi sorotan terkait Raperda LKPJ APBD Tahun 2023. "Dari sisi pendapatan, kami menyoroti terkait dengan pajak dan retribusi yang tidak memenuhi target. Realisasinya hanya 83 sampai 89 persen," ucapnya.
Disamping itu ketua DPRD mengungkapkan, retribusi daerah dari parkir masih menggunakan Perda pajak dan retribusi daerah yang lama. "Padahal sekarang sudah ada aturan yang baru terkait tarif parkir di pinggir jalan. Sehingga target tidak terpenuhi," pungkasnya
Meskipun ada beberapa hal yang di sorti, tetapi pimpinan dan anggota DPRD Situbondo sepakat telah mengesahkan Raperda LKPJ APBD Tahun 2023 menjadi Perda definitif.
Disela itu Bupati Situbondo juga mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota dewan atas segala niat baik, perhatian dan kontribusi selama berlangsungnya pembahasan Raperda ini," ujarnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bung Karna ini optimistis kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang selama ini terjalin tetap terjaga serta semakin erat. "Kami juga berharap sinergitas antara Pemkab Situbondo dan DPRD Situbondo ke depan akan semakin terjalin lebih erat lagi. Sehingga kita bisa bersama-sama membangun Kabupaten Situbondo yang lebih baik lagi," tegasnya.
(Humpro DPRD Situbondo)






