Jemaah umrah Merasa ditelantarkan, LBH Mitra santri Lapor Komisi IV Dprd Situbondo

2025-01-19

dprdkabsitunondo.go.id. - Tiga puluh dua Jemaah umrah asal Situbondo, Jawa Timur, mengeluhkan pelayanan yang buruk dari rombongan organisasi keagamaan. Mereka merasa ditelantarkan selama perjalanan umrah menuju kemekkah dan madinah al munawwaroh

Abdurrahman sholeh, selaku pembina LBH Mitra Santri Situbondo mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari jemaah umrah baik melalui pesan teks maupun Video panggilan dari jemaah umrah yang merasa kecewa dengan menegemen perjalanan rombongan organisasi keagamaan.

"Kami sudah menerima laporan dari beberapa jemaah umrah yang mengeluhkan pelayanan rombongan organisasi keagamaan tersebut. Mereka merasa ditelantarkan selama perjalanan umrah," ujar Abdurrahman.

Abdurrahman menjelaskan, pihaknya kemudian melaporkan kasus ini ke Komisi IV DPRD Situbondo untuk ditindak lanjuti. 

Ada jemaah umrah yang tidak diberangkatkan secara bersamaan. Mereka tersebar di berbagai lokasi seperti Malaysia, Jakarta, dan Bangkok. Bahkan, baru semalam mereka tiba di Mekkah, padahal keberangkatan dijadwalkan sejak 9 Januari 2025," tegasnya

Dalam aduan tersebut Ketua komisi IV DPRD Situbondo M faisol mejelaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan LBH Mitra Santri. "Kami akan meminta klarifikasi kepada semua pihak, termasuk organisasi keagamaan, PT Mahabbah Fairuza Wisata, dan Kementerian Agama, untuk menemukan akar permasalahan ini," ungkap M Faisol.

Yang lebih di sayangkan terkait, pembayaran jemaah diterima langsung oleh organisasi keagamaan itu, bukan oleh pihak penyelenggara resmi, yakni PT Mahabbah Fairuza Wisata. Apakah PT ini memiliki legalitas aktif atau tidak, itu adalah ranah Kementerian Agama. Namun, langkah ini jelas melanggar aturan apalagi ada pembayaran uang yang diterima organisasi keagamaan tersebut senilai Rp26.500.000 per jemaah, sesuai dengan kwitansi yang dimilikinya. "Ini menjadi bukti masalah ini perlu diusut tuntas" jelas M faisol Dari hasil laporan LBH Mitra Santri.

Disamping itu M faisol, juga mengungkapkan terdapat informasi mengenai perubahan kepemilikan PT Mahabbah Fairuza Wisata pada tahun 2024, namun identitas pemilik baru belum diketahui. jika terbukti terjadi pelanggaran, Komisi IV akan merekomendasikan Kementerian Agama untuk mencabut izin penyelenggaraan umrah PT tersebut dan Kami akan memanggil semua pihak yang terlibat untuk mendapatkan kejelasan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang," pungkas Faisol.

HUMPRO DPRD


Berita Populer






Sidak Monitoring III
Dibaca 852 kali