Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo Usulkan Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
dprd.situbondo.go.id - Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo mengusulkan Raperda mengenai penyelenggaraan ketahanan pangan. Usulan ini merupakan upaya dari pihak legislatif dalam memperkuat kedaulatan pangan di Kabupaten Situbondo. Rapat dilaksanakan di ruang gabungan dua yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Djaenur Ridho dari pembahasan tersebut banyak yang diusulan terutama terkait Perda untuk Melindungi para petani, peternak dan Nelayan untuk keberlanjutan produksi pangan, dan peningkatan kualitas pangan yang dihasilkan.
Dalam penjelasanya Ketua Komisi II DPRD Situbondo melakukan kajian mendalam mengenai kondisi pangan di daerah Kabupaten Situbondo termasuk potensi dan tantangan yang dihadapi. Dalam penyusunan Raperda, kami juga berupaya untuk melibatkan berbagai pihak terkait seperti petani, pengusaha pangan, dan masyarakat luas guna mendapatkan masukan yang komprehensif. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar berdampak positif dan relevan bagi pembangunan ketahanan pangan di Situbondo. Kemudian, dibahas secara internal dijajaran Komisi II lalu diputuskan untuk ditindak lanjuti dan dibahas bersama organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja. Raperda Ketahanan pangan ini diharapkan memberikan payung hukum bagi para pelaku usaha disektor pertanian, peternak dan perikanan," Ungkapnya Selasa, 05/11/24.
Usulan Raperda penyelenggaraan ketahanan pangan ini merupakan langkah konkret dari DPRD Situbondo untuk mendukung program pemerintah dalam mencapai swasembada pangan nasional. Dengan upaya kolaboratif antara eksekutif dan legislatif, diharapkan keberlanjutan produksi pangan di Situbondo dapat meningkat, ketahanan pangan masyarakat terjamin, dan kesejahteraan petani meningkat. Semoga usulan ini dapat segera disetujui dan menjadi landasan bagi implementasi kebijakan yang berkelanjutan dalam mendukung ketahanan pangan di Situbondo." Ujarnya.
(Humas DPRD Situbondo)






