Komisi IV DPRD Situbondo Gandeng Universitas Nurul Jadid Rancang Perda Inisiatif Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan, Pertama di Jawa Timur
dprdkab.situbondo.go.id. - Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) inisiatif terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Perda ini menjadi yang pertama di Jawa Timur.
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M Faisol, mengatakan bahwa Perda ini disusun untuk memberikan perlindungan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah baik pendidikan formal maupun non formal. Kamis, 15/05/25. Dalam penyusunan naskah akademik dan raperda inisiatif tersebut, pihaknya menggandeng akademisi dari Universitas Nurul Jadid.
"Kami melihat masih ada kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, baik secara fisik, psikis, maupun seksual. Oleh karena itu, kami ingin membuat Perda yang dapat menjadi payung hukum dalam mencegah dan menangani hal tersebut," ujar faisol
Rancangan Perda ini akan mengatur mengenai peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta masyarakat dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan sekolah. Untuk Raperda Inisiatif PPKSP ini kata Faisol tidak hanya membahas perlindungan terhadap siswa saja tapi juga terhadap guru pendidiknya. "Jadi siswa dan guru atau tenaga pendidik juga mendapatkan perlindungan hukum dari Raperda Inisiatif ini. Selain itu kami juga akan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, kementerian agama serta guru serta orang tua atau wali murid. Insyaallah target tahun ini sudah disahkan, paling lambat tahun 2026" tegasnya.
Sementara itu, akademisi sekaligus peneliti dari Lembaga Penerbitan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) Universitas Nurul Jadid, Achmad Fawaid bersama Ismail Marzuki dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Universitas Nurul Jadid menjelaskan penyusunan Raperda Inisiatif PPKSP merupakan hal yang sangat penting, sebab kasus kekerasan di satuan pendidikan sangatlah kompleks.
Jadi perda ini diminta tidak hanya menjalankan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tapi juga menjalankan amanah undang-undang perlindungan guru dan dosen," pungkas narasumber dari Universitas Nurul Jadid.
HUMPRO DPRD KAB.SITUBONDO






