Komisi IV DPRD Situbondo Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar Gaji Sesuai UMR dan Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan
dprdkab.situbondo.go.id – Komisi IV DPRD Situbondo mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Situbondo untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terkait hak pekerja. Dalam rapat terbaru, yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi IV DPRD Situbondo M. Faisol menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar gaji karyawan sesuai Upah Minimum Regional (UMR) tahun ini yaitu Rp 2.483.000. Selasa, 13/01/25, di ruang Rapat Gabungan.
Selain memastikan pembayaran upah sesuai UMR, Komisi IV juga menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi tenaga kerja. Oleh karena itu, seluruh perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan semua karyawan mereka ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini bertujuan memberikan jaminan sosial dan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan kepada pekerja. " Tegas M.Faisol.
Disamping itu M. Faisol juga menyampaikan bahwa penerapan aturan ini bukan hanya demi kesejahteraan para pekerja, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan di Situbondo.
" Komisi IV DPRD Situbondo akan terus melakukan pengawasan dan memantau pelaksanaan kebijakan ini agar semua perusahaan dapat menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya penguatan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan tenaga kerja di Situbondo semakin meningkat dan perusahaan juga dapat berkontribusi positif terhadap pengembangan daerah." Pungkas. M.Faisol.
HUMPRO DPRD KAB.SITUBONDO






