Masyarakat mengeluh" KOMISI II DPRD Situbondo Kunjungi Rumah Pemotongan Hewan Situbondo Tarif Restribusi yang tidak sesuai peraturan.

2025-01-25

Dprdkabsitubondo.go.id.- Menyikapi Keluhan masyarakat Komisi II DPRD Situbondo langsung turun kelokasi Rumah Pemotongan Hewan( RPH ) Situbondo. Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan Minggu, 26/01/25. Dini hari.

Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo Suprapto, dengan beberapa anggota. Terkait aduan tarif retribusi yang tidak sesuai dengan peraturan serta dapat merugikan masyarakat dan tidak berpihak kepada kepentingan umum.

" Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dalam hal tarif retribusi di RPH Situbondo. Rumah Potong Hewan, dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan. Obyek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang disediakan, dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah." Ungakap Suprapto.

Dalam kunjungan tersebut kami menemukan Manipulasi data dan amburadulnya menegemen yang merugikan Pemeritah daerah. Jumlah hewan yang dipotong setiap hari ada 6 sampai 10 ekor dengan tarif pemotongan yang berbeda-beda, kita tau bahwa peraturan tarif restribusi RPH Situbondo adalah 35.000 tetapi dari aduan masyarakat bisa 100.000 sampai 200.000 setelah pihak kami menanyakan langsung kepada petugas RPH sebesar 35,000 dan 100.000 - 200.000 itu untuk hewan yang kurang sehat. Kebetulan Tadi kita tidak bertemu Kepala UPT RPH Situbondo dikarenakan tidak masuk dan kita maklumi hari ini adalah hari minggu." Terang Suprapto.

Dari kwitansi yang kami lihat Setiap hari tetap ada restribusi kepemerintah daerah yang disetokan ke bank Jatim namun jumlah yang di setorkan tidak sesuai, hanya 2 sampai 3 ekor ' yang di masukan pada kwitansi, padahal ada 6 sampai 10 ekor setiap harinya. Dan pencatatannya tidak ada sama sekali mulai tahun 2023 hingga saat ini, ditahun sebelumya hingga 2022 ada pencatatan yang cukup rapi. Ini menjadi sebuah catatan kurang baik bagi kami karena sudah merugikan pemerintah daerah. Oleh sebab itu secepat mungkin komisi II DPRD Situbondo akan memangil, Kepala dinas perternakan, kepala UPT RPH Situbondo, para jagal yang sering motong disitu dan dokter hewan yang bertugas di RPH tersebut.

Pihak kami juga menayakan kepada dokter Hewan yang bertugas disitu ternyata tidak tau jumlah hewan yang dipotong setiap harinya, maka kami sangat kecewa melihat keadaan yang seperti ini, menujukan bahwa semua hewan yang mau dipotong tidak di periksa dulu kesehatanya, jadi fungsi dokter hewan jelas diabaikan."ujar Suprapto.

HUMPRO DPRD


Berita Populer






Sidak Monitoring III
Dibaca 852 kali