Paripurna Persetujuan (Pembicaraan Tk. II) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

2023-10-01

DPRD Kabupaten Situbondo menyetujui Raperda Perubahan APBD Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah yang Definitif walaupun berjalan alot yang pada intinya enam fraksi yang ada di DPRD semuanya menyatakan persetujuannya namun sebelum disetujui rapat sempat tertunda selama empat jam.

Ada beberapa cacatan penting dalam penyampaian pendapat akhir fraksi - fraksi salah satunya menyebutkan rekomendasi yang disampaikan oleh banggar harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum raperda PAPBD Tahun 2023 ditanda tangani oleh Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD Situbondo, serta Sebelum Raperda PAPBD tahun 2023 ini ditandatangani atau disetujui oleh DPRD Situbondo, beberapa anggota meminta kepada Pemkab Situbondo agar rekomendasi banggar yang diberikan diclearkan terlebih dahulu. Apakah rekomendasi  terkait usulan tambahan anggaran disetujui atau tidak.

 

Selain itu juga agar di tetapkannya pansus PAD agar target PAD di tahun 2023 sesuai target yang mana ini dilakukan untuk mendorong dan memastikan akar masalah ketidaktercapainya target PAD dari masing masing OPD, walaupun pelaksanaan pansus ini tidak ada anggarannya, pihaknya akan iuran bersama anggota DPRD yang lainnya.

 

Selanjutnya Rapeda yang sudah disetujui ini akan disusun penjabaran Perubahan APBD tahun anggaran 2023 serta data-data dokumen persyaratan evaluasi dan segera disampaikan kepada Gubernur Jatim untuk dievalusi, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda dan Perbup yang definitif.


Berita Populer






Sidak Monitoring III
Dibaca 852 kali