PT PMMP " Gaji karyawan Yang belum terlunasi Komisi IV DPRD Situbondo Kita tunggu sampai bulan April
dprd.kabsitubondo.go.id DPRD Situbondo – Rabu, 21 Januari 2026 Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti masih adanya pengaduan dari para karyawan PT PNPM, baik yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang mengundurkan diri (resign).Terkait dengan pemenuhan hak-hak buruh yang hingga kini masih menjadi perhatian. Beberapa pengaduan, khususnya terkait kewajiban perusahaan terhadap cicilan yang sempat tidak terpenuhi, disebutkan telah diselesaikan. Tetapi, Komisi IV menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu ditegaskan kembali agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sekretaris Komisi IV DPRD Situbondo, MOKHAMMAD BADRI,S.T menjelaskan bahwa pada rapat sebelumnya yang digelar pada November 2025, telah tercapai kesepakatan antara pihak perusahaan dan para pemangku kepentingan. Kesepakatan tersebut memuat dua poin utama, yakni Poin pertama, PT PNPM berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran hak-hak buruh, dan poin kedua, perusahaan berkomitmen melakukan penyelesaian kewajiban tersebut dalam kurun waktu enam bulan, terhitung sejak November 2025 hingga akhir April 2026." Jelasnya.
“Mudah-mudahan komitmen ini benar-benar bisa diselesaikan oleh pihak PT PNPM. Secara pribadi, saya sangat menyayangkan karena kesepakatan tersebut belum dituangkan secara hitam di atas putih. Oleh karena itu, kami meminta agar komitmen yang telah disampaikan sejak November 2025 oleh direktur PT PNPM hingga April 2026 ini benar-benar dituntaskan,” Kata Mokhammad Badri.
Disamping itu Mokhammad Badri mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut sudah yang ke ketiga kalinya antara PT PNPM dan para karyawan. Berdasarkan rekam jejak yang ada di Dinas Ketenagakerjaan, patut kiya syukuri pemenuhan kewajiban oleh perusahaan sebelumnya telah dilakukan melalui transfer, meskipun sempat terjadi miskomunikasi terkait jumlah pembayaran. Namun, kekurangan tersebut telah diselesaikan dalam waktu satu hari.
Data terkait buruh atau karyawan yang belum menerima haknya, berjumlah sekitar 74 orang, yang kami peroleh dari Dinas Ketenagakerjaan, dan akan kita lakukan pencocokan serta verifikasi bersama instansi terkait, juga akan mengonfirmasi ulang kepada serikat buruh guna memastikan keakuratan data tersebut." Ujarnya.
Komisi IV meminta kepada sekitar 74 orang karyawan yang terdampak untuk bersabar hingga batas waktu April 2026, sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan oleh pihak perusahaan. Kami juga menegaskan ayo bersama - sama mengawal proses tersebut hingga selesai.
“ Insyaallah pada bulan Maret kami akan melakukan pengecekan kembali, baik kepada pihak Karyawan maupun manajemen perusahaan, untuk memastikan apakah komitmen itu benar-benar dijalankan atau tidak. Kami hanya bisa memediasi, karena pelaksanaan ada di ranah eksekutif. " Tegas Mokhammad Badri.
Kami Berharap tidak ada pihak yang dirugikan, mengingat keberadaan perusahaan juga penting bagi penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Situbondo
Tetapi, apabila di kemudian hari perusahaan tidak memenuhi kewajiban terhadap buruh, sementara buruh telah menjalankan kewajibannya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Cipta Kerja.
Oleh sebab itu, pemanggilan dan upaya penyelesaian tetap dilakukan, meskipun saat ini permasalahan tersebut juga telah masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial dan tetap akan berjalan sesuai ketentuan hukum" Tambahnya.
Disela itu Mokhammad Badri. juga menyampaikan optimismenya terhadap perkembangan PT PNPM. Menurutnya, perusahaan yang sebelumnya hanya mengoperasikan tujuh pabrik kini mulai berkembang dengan rencana pengaktifan satu hingga dua pabrik tambahan. Hal ini dinilai sebagai indikasi bahwa manajemen dan kondisi perekonomian perusahaan mulai membaik.
“Kami terus mendorong agar perusahaan ini kembali mendapatkan kepercayaan dari para pekerja, terutama terkait pemenuhan hak-hak buruh. Memang tingkat kepercayaan karyawan terhadap PT PNPM saat ini menurun drastis, namun hal itu bisa dipulihkan jika kewajiban perusahaan benar-benar diselesaikan,” Pungkasnya.
HUMPRO DPRD KAB.SITUBONDO






