Rapat Kerja Komisi I
Berdasarkan Surat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Nomor : 080923/07/LBH-MS/IX/2023 terkait Pengaduan Masyarakat serta Surat DPRD Kabuaten Situbondo Nomor : 005/1223/431.100.4.2/2023 Perihal Undangan tanggal 13 September 2023, maka digelarlah rapat kerja DPRD Kabupaten Situbondo dengan Mitra Kerja terkait yang digelar pada Senin (19/09/23) dengan pembahasn terkait Pengaduan Masyarakat kepada LBH Mitra Santri dan juga sebagai kuasa hukum dan para petani selaku pemilik asal dari tanah ex Hak guna PT.Printam dan atau PT. PRINTAM PRIMA yang terletak di Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo yang menimbulkan sengketa pengelolaan dan kepemilikan terkait :
a. Adanya saling klim kepemilikan sejak berakhirnya penggunaan Hak guna Usaha dan PT.Printam Prima
b. Adanya pihak ketiga yang menguasai dan menyewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan para petani.
c. Adanya dugaan penerimaan uang milyaran rupiah yang diterima oleh pihak lain yang mengatasnamakan Para Petani.






