RAPAT PARIPURNA INTERNAL

2023-10-09

DPRD Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna Internal dengan agenda Penyampaian Laporan Pelaksanaan Reses III Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, Pengumuman Masa Reses I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Pembentukan Panitia Khusus Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada hari Selasa (10-10-23).
Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edy Wahyudi, SE, sekaligus Pimpinan Rapat Paripurna menjelaskan, sesuai ketentuan pasal Peraturan Tatib DPRD Situbondo dimana setiap anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD dengan mencantumkan waktu dan tempat kegiatan reses, tanggapan atau aspirasi masyarakat serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung lainnya, kewajiban untuk melaporkan hasil kegiatan reses merupakan norma yang dimaksudkan sebagai perwujudan dari aspek akuntabilitas pelaksanaan kewajiban setiap anggota DPRD, dalam melaksanakan reses guna menyerap aspirasi konstituen di daerah pemilihannya masing-masing, yang sesungguhnya telah melaksanakan rangkaian tugas dan kewajiban yang sangat bernilai, karena dalam tataran konsep maupun implementasinya, DPRD telah memberikan sumbangsih terhadap upaya penyusunan APBD yang benar-benar mencerminkan kehendak dan aspirasi rakyat.
Selanjutnya pada sesi paripurna Pembentukan Panitia Khusus Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah itu berawal dari pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dewan menilai bahwa potensi peningkatan PAD sangat besar namun yang terjadi justru penurunan yang mana itu beralasan penurunan PAD yang disampaikan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak berbasis data, hanya berbasis asumsi. Oleh karena itu Dewan menilai bahwa ini harus ditindaklanjuti dengan membentuk Pansus Optimalisasi PAD yang bertugas untuk mengetahui besaran potensi PAD.


Berita Populer






Sidak Monitoring III
Dibaca 852 kali