RAPAT PARIPURNA PERSETUJUAN DPRD TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Perubahan Jadwal DPRD dan Persetujuan (Pembicaraan Tk.II) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (23/10).
Rapat Paripurna dimulai Paripurna Internal dengan agenda Perubahan Jadwal DPRD yakni Reses yang di undur pelaksanaannya selanjutnya melanjutkan Paripurna Persetujuan (Pembicaraan Tk.II) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mana itu berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Panitia Khusus (Pansus) dapat dinyatakan bahwa Raperda tersebut telah disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang mengamanatkan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (Satu) Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini sudah ditahap pengambilan keputusan dan selanjutnya akan masuk ke tahap evaluasi yang rancangan Perda ini mengenai pajak dan retribusi yang telah disetujui bersama DPRD dan Bupati sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada Gubernur guna menguji kesesuaian Raperda dengan ketentuan undang-undang, evaluasi ini dilaksanakan untuk menguji kesesuaian Raperda dengan ketentuan undang-undang, kepentingan umum dan /atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.






