Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Disetujui " DPRD Situbondo Beri rekomendasi.

2026-07-21

dprdsitububodokab.go.id. - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Situbondo, Selasa (21 Juli 2026).

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menyampaikan bahwa persetujuan ini merupakan hasil pembahasan mendalam seluruh fraksi di DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Situbondo. Setelah melalui pembahasan yang komprehensif, kami menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan beberapa catatan penting untuk perbaikan ke depan," ujarnya.

" Ada beberapa catatan DPRD diantaranya kinerja PT BPR Syariah yang tidak menyetorkan dividen sepanjang 2025 karena laporan keuangannya mengalami kerugian. Kami berharap ke depan atau mulai tahun ini, paling tidak BPRS bisa menyetorkan dividen yang bisa dijadikan pendapatan asli daerah. Kemudian menyangkut penguatan pendampingan hukum kepada masyarakat, kami berharap pemerintah daerah bisa menambah anggaran, agar pendampingan hukum bisa berjalan sesuai harapan dan yang terakhir terkait optimalisasi aset daerah " bukan hanya sekedar meningkatkan pendapatan tetapi memastikan aset daerah memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.,," Jelasnya.

Disamping itu Mahbub mengungkapkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda yang telah disetujui selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditindaklanjuti oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),,Pungkasya.

HUMPRO DPRD KAB.SITUBONDO


Berita Populer






Sidak Monitoring III
Dibaca 851 kali