Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Perda Definitif " Semua Fraksi menyetujui.

2025-12-22

Dprdkab.situbondo.go.id DPRD Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna Persetujuan dam Pembicaraan Tk II atas Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2023 terkait dengan Pajak dan Retribusi Daerah. Agenda rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi yang diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD. Turut dihadiri Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati Ulfiyah, jajaran Forkopimda, Plh Sekdakab Situbondo Prio Andoko, pimpinan OPD, Camat dan Direktur RSUD. Selasa, 23/12/25. Di ruang rapat paripurna sekretariat Dprd.

Dalam penjelasannya Mahbub mengungkapkan bahwa Pembahasan tersebut menindaklanjuti ketentuan pasal 99 UU No. 01 2022 yang mengatur bahwa setelah perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku, oleh sebab itu perlu dilakukan evaluasi oleh kementrian dalam negeri dan kementrian keuangan. Kami bersyukur sudah di evaluasi dan sudah disampaikan surat kepada bupati dan tembusan kepada DPRD per tanggal 11 Desember 2025.

Kemudian tindak lanjut dari evaluasi tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu 15 hari. Kami sudah menjadwal mulai dari pembicaraan Tk I, pembahasan antara Bapemperda dan pihak pemerintah daerah. Kemudian Bapemperda juga sudah memberi laporan bahwasanya rapat paripurna hari ini sudah final dari seluruh rangkaian pembahasan atas raperda, semua fraksi juga sudah menyepakati perda tersebut untuk dilakukan perubahan." Katanya.

Disamping itu Mahbub juga mengungkapkan adanya beberapa catatan, yang pertama intensivikasi pungutan artinya sejak diberlakukannya masalah pemungutan untuk mencegah kebocoran - kebocoran disektor pendapatan baik pajak maupun di retribusi.

Ada beberapa gagasan yang tadi disampaikan oleh fraksi mulai dari pemanfaatan teknologi informasi, teks monitor dsb, agar tidak membebani masyarakat karena pada dasarnya evaluasi dari kementrian keuangan untuk menghindari hal tersebut." Jelasnya

" Salah satu evaluasi kemaren adalah masalah PBB (Pajak Bumi Bangunan) diberlakukan dobel tarif. Dari kementrian dalam negeri dan kementrian keuangan tidak diperkenankan hal tersebut, harus single tarif.

Terkait dengan PBB masyarakat perlu kemudahan, selama ini metode pungutan masih konvensional. Kami beberapa kali di rapat anggaran menyampaikan, bisa tidak petugas pemungut itu kita bekali dengan alat mesin seperti EDC. Jadi sekali menyerahkan SPPT, kalau bayar catat disitu karena langsung connect alat EDC dengan server yang ada di Bapenda. Masukan dari saya ini cara meminimalisir kebocoran dengan di bekali alat tersebut dan manfaatkan teknologi informasi," ujarnya.

Setelah melaksanakan rapat paripurna pada hari ini, maka tahapan selanjutnya adalah pemerintah daerah menyampaikan hasil paripurna ke Gubernur Jatim untuk mendapatkan nomor register dan berikutnya langsung diundangkan," Pungkas Mahbub.

HUMPRO DPRD KAB.SITUBONDO


Berita Populer






Sidak Monitoring III
Dibaca 852 kali